Remaja putri, G (15) yang juga warga Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris dijual keperawananya ke Timor Leste oleh seorang mucikari dengan harga Rp 100 juta.
Tidak mudah memanage perkoperasian dan masalah ketenagakerjaan di Provinsi NTT. Apalagi di tengah keterbatasan dana untuk menjalankan program-program yang telah dicanangkan. NTT pernah dinobatkan sebagai Provinsi Koperasi.
Elisabet Losi Panu (22), warga asal Pungi Tera, RT 001/RW 001, Desa Maderi, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, NTT dicekal di Bandara Lede Kalumbang, Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Selasa (21/11/2023) siang.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Ende menangani empat perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keempat berkas perkara kasus TPPO ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Ende dan siap disidangkan.
Penyidik Satreskrim Polres Alor menuntaskan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus ini, Maria Elgavina Seran (30), seorang mahasiswi yang juga warga Desa Wekmidar, Kecamatan Alor Rinhat, Kabupaten Malaka, ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Ende mengamankan TBJ alias Rasta (32), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepada polisi TJB alias Rasta mengaku mendapat fee Rp 5 juta per kepala (calon tenaga kerja)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia, menjadi dua isu utama yang memerlukan perhatian serius. Dua isu kejahatan transnasional ini disampaikan Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma dalam rangkaian pertemuan ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Hotel Meruorah Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin, (21/8/2023).
Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Flores Timur (Flotim) melakukan pendataan jumlah korban meninggal dunia akibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Flores Timur.
Penyidik Sat Reskrim Polres Ende menuntaskan empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu dua bulan di tahun 2023 atau selama bulan Mei hingga Juni 2023. Ada empat tersangka dalam kasus TPPO ini dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
MES (30), seorang mahasiswi asal Kabupaten Malaka, Provinsi NTT ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh penyidik Polres Alor. MES menjadi penyalur pekerja yang sudah diberangkatkan ke Jambi.
Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) damai yang dihelat 14 Februari 2024 mendatang menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur.
KH (29) dan HS (44), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan ( Polres TTS).
Satuan tugas penegakan hukum (Satgas Gakum) Polres Ende, kembali menangkap 2 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka yang diamankan yakni DO alias DOA serta ersangka Y alias Mama Lia. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Ende beberapa waktu lalu.
Penyidik Satreskrim Polres Flores Timur memeriksa dan menahan Philipus Bugit Sogen (58), warga Beloaja, RT 007/RW 004, Desa Sinar Hadigala, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).